Poin utama. Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik. Pengumuman disampaikan Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa malam, 3 November 2026.
Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik. Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa malam, 3 November 2026. Ketiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH dan disebut telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri. Polri belum mengungkap identitas lengkap pihak pihak yang terlibat dalam perkara ini. Informasi dalam artikel ini mengacu pada keterangan Kabareskrim sebagaimana diberitakan sejumlah media nasional.
Tiga Tersangka dan Satu Saksi
Menurut keterangan Kabareskrim, tiga personel yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri sejak ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu satu personel berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dan berstatus sebagai saksi. Perbedaan status ini menunjukkan penyidik masih mendalami peran masing masing pihak yang diperiksa.
Polri belum membuka identitas lengkap para tersangka maupun saksi, termasuk jabatan dan satuan tempat mereka bertugas. Pemakaian inisial lazim digunakan pada tahap penyidikan untuk menjaga proses pemeriksaan dan hak para pihak. Keterangan lebih rinci kemungkinan akan disampaikan seiring perkembangan penyidikan. Hingga saat ini belum ada informasi mengenai kuasa legal yang mendampingi para tersangka.
Sasaran Penyadapan yang Disebut
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon. Nomor yang disadap disebut berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha. Cakupan sasaran yang luas ini menjadi salah satu hal yang menarik perhatian publik, karena menyentuh kelompok yang berperan dalam pengawasan dan kehidupan demokrasi. Meski begitu, Polri belum merinci siapa saja pemilik nomor yang dimaksud dan berapa jumlahnya.
Modus Pemasukan Nomor ke LIMS
Modus yang diungkap Bareskrim berkaitan dengan Lawful Interception Management System atau LIMS, yaitu sistem yang dipakai untuk mengelola penyadapan yang sah. Para tersangka diduga memasukkan nomor target ke dalam sistem tersebut tanpa verifikasi. Pemasukan nomor itu juga diduga dilakukan tanpa dokumen permohonan dari penyidik dan tanpa laporan polisi yang menjadi dasarnya. Dengan kata lain, sistem yang seharusnya dipakai untuk kepentingan penyidikan yang sah diduga digunakan di luar prosedur yang semestinya.
Dugaan ini menempatkan persoalan pada kontrol akses dan verifikasi dalam sistem, bukan hanya pada tindakan penyadapan itu sendiri. Setiap permintaan penyadapan yang sah umumnya harus melewati dokumen dan persetujuan yang dapat ditelusuri. Ketika tahap verifikasi diduga dilewati, nomor siapa pun berpotensi dimasukkan ke dalam sistem tanpa dasar yang jelas. Karena itu penyidik disebut mendalami bagaimana dan oleh siapa nomor nomor tersebut dimasukkan.
Dugaan Penghapusan Data dan Jejak Log
Selain penyadapan, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data hasil penyadapan serta jejak log pada Oktober 2026. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan bukti elektronik. Jejak log berperan penting karena mencatat siapa mengakses sistem dan apa yang dilakukan di dalamnya. Penghapusan catatan semacam itu dapat menyulitkan penelusuran, sehingga penyidik menempuh pendekatan pembuktian ilmiah untuk menelusuri kembali jejak yang tersisa.
Dasar Penetapan Tersangka dan Pasal yang Disangkakan
Penetapan tersangka dilakukan melalui proses scientific investigation dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan penyitaan barang bukti. Dugaan tindak pidana dalam perkara ini mencakup penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan. Rincian ancaman pidana belum dijelaskan dalam keterangan yang tersedia. Pasal pasal tersebut masih berstatus sangkaan dan dapat berkembang seiring hasil penyidikan.
Pentingnya Prosedur Legal dalam Penyadapan
Kasus ini kembali mengangkat perhatian pada pentingnya prosedur legal dalam penggunaan kewenangan penyadapan. Pemantauan komunikasi tidak boleh dilakukan sewenang wenang dan harus memiliki dasar serta mekanisme yang sesuai ketentuan. Penyadapan menyentuh ruang privat seseorang, sehingga setiap penggunaannya perlu dapat dipertanggungjawabkan melalui dokumen dan persetujuan yang jelas. Pengawasan internal dan audit atas sistem yang menyimpan data komunikasi juga menjadi bagian penting untuk mencegah penyalahgunaan.
Bagi publik, kasus ini mengingatkan bahwa perlindungan data dan komunikasi pribadi bergantung pada sistem dan orang yang mengelolanya. Isu perlindungan data juga menjadi perhatian pemerintah, seperti terlihat pada pengusutan dugaan jual beli data pribadi oleh Komdigi, Polri, dan BSSN pada awal Oktober 2026. Pada sektor swasta, insiden akses tanpa izin seperti yang dilaporkan dalam kasus data pelanggan Fore Coffee menunjukkan hal serupa, yaitu pentingnya kontrol akses dan jejak audit. Pelajaran umumnya sama, sistem yang menyimpan data sensitif harus dijaga dengan prosedur yang ketat dan dapat diperiksa.
Asas Praduga Tak Bersalah
Status tersangka tidak berarti seseorang telah terbukti bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap. Karena itu seluruh informasi mengenai peran para tersangka masih berupa dugaan penyidik dan perlu diuji dalam proses selanjutnya. Pembaca disarankan merujuk pada keterangan resmi Polri untuk perkembangan terbaru.
Informasi dalam artikel ini mengacu pada keterangan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa malam, 3 November 2026, sebagaimana diberitakan Antara, CNN Indonesia, CNBC Indonesia, dan Inilah.com. Kanal resmi Polri dapat diakses melalui situs resmi Polri. Rincian jumlah sasaran, identitas lengkap, dan perkembangan penyidikan akan bergantung pada keterangan lebih lanjut dari Polri. Artikel ini disusun pada Rabu, 4 November 2026 dan dapat diperbarui bila ada konfirmasi tambahan.



