Gambaran Layanan

Nama, alamat, nomor telepon, hingga riwayat pekerjaan sering kali dikumpulkan dan diperjualbelikan oleh situs data broker tanpa sepengetahuan pemiliknya. Data tersebut kemudian dapat disalahgunakan untuk penipuan, doxxing, maupun rekayasa sosial.

Layanan ini memetakan di mana saja data pribadi klien muncul, lalu mengajukan permohonan penghapusan dan de-indexing sesuai kebijakan masing-masing penyedia serta ketentuan perlindungan data yang berlaku, termasuk UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Cakupan Layanan

  • Audit sebaran data pribadi di ruang digital
  • Permohonan penghapusan ke penyedia data broker
  • Permohonan de-indexing ke mesin pencari
  • Pemantauan kemunculan ulang data dalam periode tertentu
Alur Penanganan

Empat Tahap Penanganan Case

01

Konsultasi & Asesmen

Identifikasi Case, urgensi, dan dasar penanganan.

02

Strategi

Penyusunan pendekatan teknis dan legal yang sesuai.

03

Eksekusi

Pelaksanaan penanganan sesuai strategi yang disepakati.

04

Monitoring & Laporan

Pemantauan hasil disertai laporan berkala.