Komdigi dan BSSN Usut Dugaan Jual Beli Data Pribadi Ilegal
Poin utama. Komdigi, Polri, dan BSSN mengusut dugaan jual beli data pribadi ilegal setelah isu kebocoran data pejabat negara ramai pada awal Oktober 2026. BSSN menyebut data yang beredar adalah data lama yang diramaikan kembali, namun penindakan tetap berjalan.

Kementerian Komunikasi dan Digital berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Siber dan Sandi Negara untuk mengusut dugaan jual beli data pribadi secara ilegal yang ramai dibicarakan pada awal Oktober 2026. Pernyataan resmi dari Jakarta disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, melalui keterangan tertulis kepada media pada Jumat, 2 Oktober 2026. Langkah tersebut diambil setelah muncul kabar dugaan kebocoran data pribadi Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Dalam siaran persnya, Komdigi tidak menyebut secara spesifik bahwa kerja sama dengan BSSN berkaitan langsung dengan kabar tersebut. Pemberitaan lanjutan terbit di berbagai media nasional pada Sabtu, 3 Oktober 2026 dan Selasa, 6 Oktober 2026.

Awal Mula Dugaan Kebocoran Data

Dugaan ini pertama kali mencuat setelah pakar keamanan siber sekaligus kreator konten Mr Bert mengungkapkannya melalui akun Instagram @realmrbert pada Jumat, 2 Oktober 2026. Ia menyebut data pribadi sang menteri beredar di internet dan ditawarkan melalui kanal jual beli data, termasuk Telegram, dengan harga sekitar Rp 2.000. Mr Bert menegaskan bahwa pengungkapan itu bertujuan mendorong pemerintah memperkuat penanganan kebocoran data, bukan untuk mempermalukan pejabat yang bersangkutan. Meski ramai diperbincangkan, kebenaran dugaan tersebut belum dapat dipastikan secara independen berdasarkan laporan Investortrust. Karena itu, publik perlu membedakan antara klaim yang beredar dan hasil verifikasi dari lembaga yang berwenang.

Penjelasan BSSN soal Data Lama

BSSN memberikan penjelasan awal bahwa kebocoran data yang sedang ramai merupakan data lama yang kemudian diramaikan kembali. Penjelasan itu disampaikan Komdigi dalam keterangan tertulisnya kepada media. Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN, Sulistyo, menyampaikan bahwa hasil analisis awal menunjukkan data tersebut merupakan gabungan informasi terbuka dan data dari sejumlah kebocoran yang pernah terjadi sebelumnya. Dengan kata lain, data yang beredar tidak berasal dari insiden peretasan baru. Pernyataan ini dilaporkan Katadata pada Selasa, 6 Oktober 2026. Meski demikian, BSSN tetap menindaklanjuti peredaran data tersebut bersama Komdigi dan aparat penegak hukum.

Mengapa Data Lama Tetap Berisiko

Penilaian bahwa data bukan berasal dari insiden baru tidak otomatis berarti dampaknya kecil bagi pemilik data. Informasi pribadi yang pernah bocor tetap dapat dikumpulkan, digabung, lalu dijual kembali kepada pihak yang berniat menyalahgunakannya. Gabungan data lama dengan informasi yang tersedia secara terbuka dapat membentuk profil yang cukup lengkap tentang seseorang. Profil semacam itu berpotensi dipakai untuk penipuan, pengambilalihan akun, atau peniruan identitas.

Karena itu, pengusutan terhadap sumber dan sarana peredaran data tetap dinilai perlu tanpa menunggu adanya kebocoran baru. Pendekatan ini sejalan dengan langkah yang diambil Komdigi dan BSSN, yaitu menelusuri siapa yang mengumpulkan serta memperjualbelikan data, bukan hanya menilai usia data. Bagi masyarakat umum, kasus ini menjadi pengingat bahwa data yang pernah bocor tidak pernah benar benar hilang dari peredaran.

Langkah Penindakan dari Komdigi, Polri, dan BSSN

Komdigi menyampaikan bahwa pihaknya tetap menindaklanjuti dengan pengusutan dan penindakan meskipun data yang beredar disebut sebagai data lama. Kementerian itu juga telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menginvestigasi berbagai situs yang ditemukan memperjualbelikan data pribadi. BSSN selanjutnya berkoordinasi dengan Komdigi dan aparat penegak hukum untuk menelusuri sumber serta sarana peredaran data tersebut. Pembagian peran ini menunjukkan bahwa penanganan dugaan jual beli data ilegal melibatkan beberapa lembaga sesuai kewenangan masing masing. Komdigi juga memandang ancaman keamanan data sebagai tantangan lintas negara yang terus berkembang dan memerlukan penanganan bersama.

Imbauan agar Tidak Menyebarkan Data Pribadi

Dalam keterangannya, Komdigi mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Imbauan tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, karena penyebaran data pribadi tanpa dasar yang sah dapat berhadapan dengan ketentuan tersebut. Komdigi juga mengingatkan bahwa siapa pun dapat menjadi korban ketika terjadi kebocoran atau penyalahgunaan data. Membagikan ulang tangkapan layar atau berkas berisi data pribadi, meskipun dengan niat memberi peringatan, tetap berpotensi memperluas dampak bagi pemilik data. Langkah yang lebih aman adalah menyampaikan temuan melalui kanal pengaduan resmi dan tidak menyebarkannya di ruang publik.

Rangkaian Dugaan Kebocoran Data Sepanjang 2026

Kasus ini bukan satu satunya dugaan kebocoran data yang mencuat sepanjang 2026. Pada Jumat, 6 Februari 2026, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan bahwa Inspektorat Jenderal Kemkomdigi tengah menelusuri dugaan kebocoran data pelamar dalam proses rekrutmen tenaga kerja di lingkungan kementerian, sebagaimana dikutip Kompas.tv dari Antara. Pada Kamis, 26 Maret 2026, akun Vecert Analyzer melaporkan dugaan kebocoran database kependudukan Kota Bandung, Jawa Barat, yang disebut memuat lebih dari satu juta catatan individu. Kabar tersebut diberitakan Selular.ID pada Selasa, 7 April 2026. Kedua dugaan itu masih berstatus dugaan berdasarkan sumber yang tersedia.

Dampak bagi Pemilik Data dan Organisasi

Bagi individu, data pribadi yang beredar dapat membuka peluang penipuan, pengambilalihan akun, hingga peniruan identitas. Risiko ini lebih besar bila data lama dikombinasikan dengan informasi lain yang tersedia secara terbuka. Bagi organisasi, isu kebocoran data memengaruhi kepercayaan pelanggan dan mitra serta menuntut kepatuhan terhadap ketentuan pelindungan data pribadi. Klaim yang beredar di kanal jual beli data belum tentu mencerminkan kondisi sebenarnya, sehingga verifikasi dari lembaga berwenang tetap diperlukan sebelum menyimpulkan skala kebocoran.

Hingga artikel ini disusun, hasil penyelidikan resmi mengenai sumber peredaran data belum ditemukan dalam pemberitaan yang kami telaah. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil penelusuran Komdigi, Polri, dan BSSN terhadap situs maupun kanal yang memperjualbelikan data pribadi.

Kembali ke Blog Konsultasi Gratis