Bekasi, Selasa 27 Oktober 2026. Nama PT Eleven Platinum kini tercatat dalam laporan polisi di Unit Reserse Siber Polres Bekasi dengan nomor STTLP/6182/8162/2026/POLRES BKS. Nama perusahaan ini dipakai sebagai identitas sebuah jaringan yang menawarkan layanan booking ladies dan kamar hotel, lalu memaksa calon korban mentransfer deposit jaminan. Pelapor adalah klien berinisial MK yang didampingi Legal Department Siber Group. Korban berhasil menghentikan transaksi sebelum dana berpindah, dan seluruh bukti telah diserahkan kepada penyidik.
Pemberitaan sebelumnya telah membahas modus penipuan Eleven Platinum secara rinci, mulai dari invoice palsu hingga ancaman dari orang yang mengaku advokat. Artikel ini berfokus pada satu hal yang paling sering dipakai pelaku untuk meyakinkan korban, yaitu klaim sebagai perseroan terbatas yang resmi. Status PT dipakai untuk membangun kesan bahwa transaksi dilindungi aturan, bahwa dana akan dikembalikan, dan bahwa pembatalan memiliki konsekuensi pidana. Ketiga klaim tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan.
Klaim Perusahaan Resmi yang Tidak Sesuai Fakta
Dalam setiap komunikasi, pelaku menyebut dirinya sebagai PT Eleven Platinum dengan julukan management service companies. Invoice INV-023 yang dikirim kepada korban mencantumkan alamat di Pacific Place, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 52 sampai 53, Lantai 5, Senayan, Jakarta Selatan. Alamat tersebut berada di kawasan perkantoran dan pusat perbelanjaan ternama, sehingga mudah membuat korban percaya. Namun seluruh operasional justru berjalan melalui alamat Gmail [email protected] dan nomor WhatsApp pribadi +62 851-9861-2053, tanpa situs resmi, tanpa nomor telepon kantor, dan tanpa identitas badan usaha yang dapat diverifikasi.
Bukti paling tegas terlihat pada rekening tujuan pembayaran. Deposit sebesar Rp1.999.000 diarahkan ke rekening Hibank 6101015996 atas nama Muhammad Arif, bukan rekening atas nama perseroan. Perusahaan resmi menerima pembayaran melalui rekening badan usaha yang namanya sesuai dengan akta pendirian. Penggunaan rekening perorangan untuk transaksi yang diklaim sebagai layanan perusahaan merupakan tanda bahaya yang tidak boleh diabaikan.
Logo OJK Dipakai Tanpa Dasar
Invoice PT Eleven Platinum menampilkan logo Otoritas Jasa Keuangan dengan tulisan guarantee full refund. Pencantuman ini menyesatkan. OJK mengawasi lembaga jasa keuangan seperti bank, asuransi, dan perusahaan pembiayaan, dan tidak pernah memberikan jaminan pengembalian dana untuk layanan perorangan, terlebih layanan pendamping. Tidak ada satu pun lembaga negara yang menjamin transaksi semacam ini. Gambar meterai elektronik yang ditempel di atas tanda tangan Rheza Crisnanda selaku Management Ladies juga tidak membuat dokumen tersebut sah secara legal.
Pola pencatutan seperti ini bukan hal baru. OJK melalui Indonesia Anti-Scam Centre telah menerima ratusan ribu laporan penipuan transaksi keuangan sejak beroperasi pada November 2024, dan banyak di antaranya memakai atribut lembaga resmi untuk menekan korban. Logo lembaga negara pada dokumen yang dikirim lewat WhatsApp tidak pernah menjadi bukti legalitas.
Nama Hotel Dicatut untuk Menambah Kesan Nyata
PT Eleven Platinum juga menyebut Enso Hotel di kawasan industri MM2100, Cikarang, sebagai lokasi layanan. Siber Group telah berkoordinasi langsung dengan manajemen hotel, dan hasilnya jelas. Nomor yang diberikan pelaku tidak terdaftar sebagai tamu Enso Hotel. Pihak hotel tidak memiliki hubungan apa pun dengan PT Eleven Platinum maupun jaringan di baliknya, dan namanya hanya dipakai untuk membuat pemesanan terlihat benar.
Advokat Dipakai sebagai Alat Tekanan
Ketika korban membatalkan pesanan, PT Eleven Platinum mengirim tekanan melalui nomor lain, yaitu +62 851-6554-3524. Pengirimnya mengaku sebagai Davidson Samosir, advokat PT Eleven Platinum yang bertindak berdasarkan surat kuasa khusus, lengkap dengan foto kartu PERADI dan kartu visitor Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Korban dituduh melakukan tindak pidana pembatalan order dan wanprestasi dengan dasar Pasal 1365 KUHPerdata.
Tuduhan tersebut keliru dan tidak dapat dibenarkan. Pembatalan pesanan bukan tindak pidana, dan Pasal 1365 KUHPerdata merupakan dasar tuntutan ganti rugi secara perdata yang hanya dapat diajukan melalui gugatan di pengadilan. Advokat yang menjalankan profesinya secara sah tidak menagih deposit layanan pendamping melalui pesan WhatsApp. Identitas advokat yang digunakan masih dalam proses verifikasi, karena nama dan kartu advokat kerap dicatut dari sumber publik oleh jaringan penipuan.
Cara Memastikan Legalitas Sebuah PT
Setiap perseroan terbatas di Indonesia wajib terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, dan status badan usahanya dapat dicek melalui layanan resmi AHU Online. Perusahaan resmi memiliki nomor induk berusaha, rekening atas nama badan usaha, dan kontak yang dapat diverifikasi. Jika sebuah perusahaan hanya bisa dihubungi lewat WhatsApp, meminta pembayaran ke rekening pribadi, dan mengancam pidana saat transaksi dibatalkan, perusahaan tersebut tidak layak dipercaya apa pun nama yang dipakainya.
Data PT Eleven Platinum yang Dilaporkan
Data berikut bersumber dari bukti yang dikirim langsung oleh pelaku kepada korban dan telah diserahkan kepada penyidik Polres Bekasi.
- Nama yang digunakan: PT Eleven Platinum atau Eleven Platinum Management Service Companies
- Alamat yang dicantumkan: Pacific Place, Jl. Jenderal Sudirman No. 52 sampai 53 Lantai 5, Jakarta Selatan
- Email: [email protected]
- Nama pada invoice: Rheza Crisnanda, Management Ladies
- WhatsApp PT Eleven Platinum: +62 851-9861-2053
- WhatsApp yang mengaku advokat: +62 851-6554-3524, memakai identitas Davidson Samosir, S.H., keabsahan masih diverifikasi
- Rekening tujuan: Hibank 6101015996 atas nama Muhammad Arif
- Lokasi yang dicatut: Enso Hotel kawasan MM2100 Cikarang, dipastikan tidak terkait
Sikap Legal Department Siber Group
Legal Department Siber Group menegaskan bahwa pendampingan terhadap korban akan dilanjutkan hingga proses penyelidikan tuntas. Penggunaan nama perseroan, logo lembaga negara, dan identitas advokat dalam rangkaian transaksi ini berpotensi memenuhi unsur penipuan dan pengancaman dalam KUHP yang berlaku sejak Januari 2026, serta ketentuan mengenai manipulasi dokumen elektronik dan informasi menyesatkan dalam UU ITE.
"Status PT, logo OJK, dan kartu advokat dipakai PT Eleven Platinum sebagai topeng untuk memaksa korban membayar. Legalitas tidak bisa dibuktikan dengan invoice di WhatsApp. Siapa pun yang menerima tawaran dari nama ini harus menghentikan komunikasi dan tidak melakukan transfer," tegas Legal Department Siber Group.
Masyarakat yang pernah dihubungi atau terlanjur mentransfer dana kepada pihak yang mengatasnamakan PT Eleven Platinum diimbau segera melaporkan rekening terkait ke Indonesia Anti-Scam Centre dan unit siber kepolisian terdekat. Kecepatan laporan sangat menentukan peluang pemblokiran dana. Perkembangan kasus ini akan diperbarui melalui kanal berita keamanan siber Siber Group.



