Polda Jatim Bongkar Praktik Registrasi SIM Card Ilegal Menggunakan Data Pribadi Orang Lain
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur mengungkap kasus penyalahgunaan data pribadi dengan modus registrasi SIM card ilegal menggunakan identitas milik orang lain. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam praktik layanan OTP ilegal berbasis ribuan SIM card yang telah diregistrasi menggunakan data NIK dan KK masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan bagaimana data pribadi dapat disalahgunakan untuk aktivitas digital ilegal dalam skala besar, termasuk dugaan penggunaan OTP untuk berbagai tindak kejahatan siber.
Berawal dari Website Penjualan OTP Murah
Menurut keterangan penyidik, pengungkapan kasus bermula setelah personel Ditressiber Polda Jatim menemukan aktivitas mencurigakan pada website bernama FastSim yang menjual layanan OTP dan SIM card dengan harga murah.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, aparat berhasil mengungkap jaringan tersebut dan menangkap tiga tersangka di dua wilayah berbeda yakni Bali dan Kalimantan Selatan.
Ribuan SIM Card Diregistrasi Menggunakan Data Orang Lain
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan bahwa salah satu tersangka diduga melakukan registrasi ribuan SIM card menggunakan data NIK dan KK milik orang lain yang diperoleh secara ilegal melalui sebuah aplikasi tertentu.
Data tersebut kemudian digunakan untuk mengaktifkan SIM card yang dipakai dalam layanan OTP berbagai aplikasi digital seperti WhatsApp, Telegram, Instagram, Shopee, dan platform lainnya.
Penyidik juga menyebut bahwa data pribadi yang digunakan diduga berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dan tidak hanya terbatas dari Jawa Timur.
Diduga Digunakan untuk Aktivitas Cybercrime
Polda Jatim mengungkap bahwa layanan OTP ilegal tersebut diduga dapat digunakan untuk berbagai aktivitas kejahatan siber seperti phishing, scamming, pembuatan akun palsu, judi online, hingga penyalahgunaan akun digital lainnya.
Dalam praktiknya, pembeli layanan OTP disebut tidak perlu memegang fisik SIM card karena kode OTP langsung dikirim melalui sistem yang telah disiapkan pelaku.
Pakar keamanan digital menilai modus seperti ini menjadi salah satu ancaman serius dalam penyalahgunaan data pribadi dan kejahatan digital modern.
Polisi Sita Puluhan Ribu SIM Card
Dari hasil pengungkapan kasus, aparat menyita berbagai barang bukti seperti 33 modem pool, 11 laptop, delapan box SIM card, beberapa perangkat komputer, handphone, rekening digital, hingga sekitar 25.400 SIM card yang telah diregistrasi menggunakan identitas orang lain.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain termasuk asal usul data pribadi yang digunakan dalam registrasi ilegal tersebut.
Ancaman Penyalahgunaan Data Pribadi
Kasus ini kembali memperlihatkan bagaimana data pribadi seperti NIK dan KK memiliki risiko tinggi apabila jatuh ke pihak yang tidak bertanggung jawab. Data identitas yang tersebar dapat dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas digital ilegal tanpa diketahui pemilik data asli.
Peningkatan kasus penyalahgunaan data pribadi membuat kesadaran terhadap keamanan digital dan perlindungan identitas menjadi semakin penting di era transformasi digital saat ini.
Sumber
Tribrata News Polri — “Ditressiber Polda Jatim Bongkar Praktik Registrasi SIM Card Ilegal, Tiga Pelaku Ditangkap”
https://tribratanews.polri.go.id/blog/hukum-4/post/ditressiber-polda-jatim-bongkar-praktik-registrasi-sim-card-ilegal-tiga-pelaku-ditangkap-101657
Tribrata News Jatim — “DitresSiber Polda Jatim: Capai Rp 1,2 Miliar, Keuntungan Tersangka Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Registrasi SIM Card Ilegal”
https://tribratanews.jatim.polri.go.id/ditressiber-polda-jatim-capai-rp-12-miliar-keuntungan-tersangka-penyalahgunaan-data-pribadi-untuk-registrasi-sim-card-ilegal
