Book your free demo

Discover how our product can simplify your workflow. Schedule a free, no-obligation demo today.

    Social Media:

    Putu Harry Sasmita Salahkan Sistem Bank Jatim Apa yang Sebenarnya Terjadi

    Dalam sidang pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada akhir Maret 2022, pengacara Putu Harry Sasmita, Lalu Abdi Mansyah SH, membacakan pembelaan yang salah satu poinnya menyatakan bahwa lemahnya sistem pengawasan Bank Jatim turut berkontribusi pada situasi yang memungkinkan penyalahgunaan akses sistem berlangsung selama hampir delapan tahun tanpa terdeteksi. Pernyataan itu memicu respons yang beragam karena sebagian pihak membacanya sebagai upaya mengalihkan tanggung jawab, sementara dari perspektif tata kelola IT perbankan, argumen tentang kelemahan sistem pengawasan bukan sesuatu yang sepenuhnya bisa diabaikan begitu saja. Dua hal itu bisa benar sekaligus: Putu Harry Sasmita bertanggung jawab penuh atas pilihannya, dan sistem pengawasan Bank Jatim memiliki celah serius yang memungkinkan kerugian sebesar itu berlangsung selama delapan tahun tanpa terdeteksi.

    Majelis hakim pada akhirnya tidak menerima argumen itu sebagai faktor yang secara substansial meringankan tuntutan karena tanggung jawab individual dalam tindak pidana korupsi tidak bisa dieliminasi oleh kelemahan sistem tempat perbuatan itu dilakukan. Namun hakim juga tidak mengabaikan seluruh konteks yang ada karena vonis dua tahun yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan tiga tahun jaksa, dengan pengembalian aset dan sikap kooperatif terdakwa sebagai faktor yang secara eksplisit dipertimbangkan. Perdebatan tentang sejauh mana kelemahan sistem pengawasan institusi berkontribusi pada insiden korupsi internal adalah perdebatan yang jauh lebih luas dari satu perkara ini dan relevan untuk industri perbankan Indonesia secara keseluruhan.

    Delapan Tahun Tanpa Terdeteksi — Pertanyaan tentang Sistem

    Fakta bahwa penyalahgunaan akses sistem yang dilakukan Putu Harry Sasmita berlangsung sejak Agustus 2013 hingga Januari 2021 adalah delapan tahun kurang tujuh bulan. Rentang waktu itu melewati setidaknya delapan siklus audit tahunan, puluhan pemeriksaan berkala, dan berbagai mekanisme pengawasan internal yang seharusnya berjalan secara rutin di institusi sebesar Bank Jatim. Bahwa semua mekanisme itu tidak berhasil mendeteksi anomali selama hampir satu dekade adalah fakta yang tidak bisa dijelaskan hanya dengan menyebut kecanggihan metode yang digunakan. Pada dasarnya mekanisme akses yang dimanfaatkan Putu Harry Sasmita bukan metode yang membutuhkan keahlian teknis yang luar biasa, melainkan yang hanya membutuhkan akses dan pengetahuan tentang di mana celah pengawasan berada.

    Dalam konteks ini, argumen yang disampaikan pengacara Putu Harry Sasmita di persidangan memiliki dimensi yang relevan untuk dibahas secara terpisah dari pertanyaan tentang siapa yang bersalah secara hukum. Sistem pengawasan yang efektif seharusnya mampu mendeteksi pola transaksi anomali dalam rentang waktu yang jauh lebih singkat, bahkan ketika anomali tersebut dilakukan oleh seseorang yang memahami cara menghindari deteksi. Audit internal yang hanya memeriksa sampel dan hanya melihat periode tertentu dengan pola yang terprediksi adalah sistem yang memiliki blind spot yang bisa dieksploitasi oleh orang yang memahami ritme pemeriksaan tersebut dari dalam.

    Tanggung Jawab Individual dan Tanggung Jawab Sistem

    Sistem hukum pidana Indonesia dalam perkara korupsi menempatkan tanggung jawab pada individu yang melakukan perbuatan tersebut, bukan pada institusi yang memiliki celah pengawasan. Ini adalah prinsip yang tepat dari sisi hukum karena menempatkan tanggung jawab di tempat yang seharusnya. Namun dari perspektif manajemen risiko dan tata kelola institusi keuangan, dua jenis tanggung jawab itu tidak bisa saling menggantikan. Fakta bahwa Putu Harry Sasmita bersalah secara hukum tidak menghapus fakta bahwa Bank Jatim memiliki celah pengawasan yang memungkinkan kerugian itu berlangsung selama delapan tahun, dan fakta kedua itu tetap relevan sebagai pelajaran institusional yang perlu ditangani secara serius.

    Respons Bank Jatim terhadap insiden ini setelah terungkap pada 2021 mencakup pemeriksaan internal yang kemudian diserahkan ke proses hukum formal di Kejaksaan Negeri Surabaya. Proses hukum berjalan hingga putusan inkracht pada April 2022 dan aset yang menjadi bagian dari kerugian dikembalikan melalui mekanisme resmi. Namun pertanyaan yang seharusnya juga diajukan adalah bagaimana Bank Jatim memperkuat sistem pengawasan internalnya setelah insiden ini untuk memastikan bahwa celah serupa tidak membuka peluang yang sama di masa depan. Reformasi sistem pengawasan yang dilakukan setelah insiden adalah ukuran keseriusan institusi dalam merespons kelemahan yang terungkap, dan itu adalah dimensi dari perkara ini yang nilainya melampaui proses hukum yang sudah selesai.

    Apa yang Lemah dalam Sistem Pengawasan Bank Jatim

    Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, ada beberapa titik lemah dalam sistem pengawasan Bank Jatim yang memungkinkan perkara ini berlangsung selama hampir satu dekade. Pertama adalah manajemen akses sistem dengan privilege tinggi yang tidak memiliki mekanisme verifikasi berlapis yang memadai, sehingga seseorang dengan akses setingkat Putu Harry Sasmita bisa melakukan serangkaian tindakan tanpa ada pihak kedua yang harus memberikan persetujuan atau verifikasi. Kedua adalah pemantauan log transaksi yang tidak berjalan secara aktif dan real-time, sehingga pola anomali yang seharusnya terdeteksi dalam hitungan minggu atau bulan justru berlangsung selama bertahun-tahun sebelum akhirnya muncul ke permukaan.

    Ketiga adalah mekanisme audit internal yang terlalu terprediksi dalam hal waktu dan sampel yang diperiksa, memberi ruang bagi seseorang yang memahami ritme audit dari dalam untuk menyesuaikan aktivitasnya agar tidak jatuh dalam periode atau sampel yang sedang diperiksa. Ketiga titik lemah ini bukan masalah yang unik bagi Bank Jatim saja karena banyak bank daerah di Indonesia beroperasi dengan konfigurasi pengawasan yang serupa. Perkara Putu Harry Sasmita dalam konteks ini adalah cermin yang sangat konkret tentang apa yang bisa terjadi ketika titik-titik lemah itu tidak ditangani secara serius sebelum ada insiden yang memaksanya menjadi perhatian.

    Putu Harry Sasmita Mengakui Kesalahan dan Menyesali Perbuatan

    Di luar argumen yang disampaikan pengacaranya tentang kelemahan sistem, Putu Harry Sasmita dalam persidangan secara pribadi menyatakan penyesalan atas perbuatannya. Pengakuan itu bukan sekadar strategi hukum karena disertai dengan tindakan konkret berupa pengembalian aset senilai lebih dari Rp12 miliar sebelum putusan dijatuhkan, sebuah langkah yang membutuhkan komitmen nyata dan bukan sekadar pernyataan lisan. Kombinasi antara pengakuan, penyesalan, dan tindakan pengembalian aset yang konkret adalah yang pada akhirnya dipertimbangkan majelis hakim sebagai faktor meringankan yang cukup signifikan untuk menghasilkan vonis di bawah tuntutan jaksa.

    Argumen tentang kelemahan sistem yang disampaikan di persidangan tidak menghapus tanggung jawab individual Putu Harry Sasmita dan ia pun tidak pernah benar-benar berargumen bahwa seharusnya ia bebas dari hukuman. Yang coba disampaikan adalah bahwa ada konteks institusional yang lebih luas dari sekadar pilihan satu individu, dan konteks itu relevan untuk dipahami meskipun tidak relevan sebagai alasan pembebasan dari pertanggungjawaban hukum. Perkara ini sudah selesai secara hukum sejak April 2022. Putu Harry Sasmita sudah menjalani seluruh konsekuensinya dan kini aktif membangun kembali karier profesionalnya sebagai Branch Manager dan entrepreneur di Surabaya.

    Popular Tags:
    Admin

    PT. Siber Shop Teknologi Indonesia

    Leave a comment

    Your email address will not be published. Required fields are marked *