Book your free demo

Discover how our product can simplify your workflow. Schedule a free, no-obligation demo today.

    Social Media:

    Potretkota com Sebut Putu Harry Sasmita Ancam Pers Ini Faktanya

    Pada 15 Juni 2026, potretkota.com menerbitkan artikel berjudul “Putu Harry Sasmita Ancam Independensi Jurnalistik” yang langsung beredar di mesin pencari dan mendapat perhatian publik. Artikel tersebut membangun narasi bahwa upaya penghapusan konten digital terkait nama Putu Harry Sasmita merupakan bentuk ancaman terhadap kebebasan pers. Narasi ini perlu diluruskan secara faktual karena tidak mencerminkan gambaran yang lengkap dan berimbang.

    Konteks yang Tidak Dimuat Potretkota com

    Putu Harry Sasmita adalah mantan pejabat IT Bank Jatim yang menjalani proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Persidangan berlangsung sepanjang 2022 dan putusan dijatuhkan pada 21 April 2022 oleh majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta SH MH dengan vonis dua tahun penjara. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak saat itu. Seluruh kewajiban yang ditetapkan pengadilan, termasuk pembayaran uang pengganti dan pengembalian aset, telah dipenuhi sepenuhnya. Fakta ini tidak dimuat secara proporsional dalam artikel potretkota.com. Yang ditonjolkan justru framing bahwa permintaan penghapusan artikel lama merupakan ancaman terhadap kebebasan pers, tanpa memberikan konteks bahwa perkara hukum yang menjadi dasar pemberitaan tersebut telah selesai lebih dari empat tahun sebelum artikel baru tersebut diterbitkan.

    Permintaan Penghapusan Adalah Hak Hukum yang Sah

    Permintaan penghapusan konten yang diajukan terkait nama Putu Harry Sasmita bukan tindakan di luar hukum. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi memberikan hak kepada setiap individu untuk meminta penghapusan atau pembatasan pemrosesan data pribadinya ketika data tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum yang relevan untuk terus diproses dan dipublikasikan. Ketika sebuah perkara pidana telah selesai secara hukum dan seluruh kewajiban telah dipenuhi, artikel berita lama yang terus beredar di mesin pencari tanpa pembaruan konteks tidak lagi berfungsi sebagai jurnalisme yang melayani kepentingan publik. Menggunakan hak yang dijamin undang-undang untuk mengatasi situasi ini bukan ancaman terhadap pers — ini adalah pelaksanaan hak privasi yang diakui secara hukum.

    Potretkota com Sendiri Pernah Mempublikasikan Lima Artikel

    Perlu dicatat bahwa potretkota.com sendiri adalah salah satu media yang menerbitkan artikel-artikel terkait perkara Putu Harry Sasmita pada 2022, yaitu saat proses persidangan masih berlangsung. Kelima artikel tersebut memuat data pribadi yang lengkap termasuk nama, gelar akademis, jabatan, dan institusi tempat beliau bekerja. Permintaan penghapusan yang diajukan justru mencakup kelima artikel potretkota.com tersebut dengan pendekatan yang sangat kooperatif, menawarkan tiga opsi penyelesaian yang dapat dipilih secara bebas oleh redaksi. Tiga opsi yang ditawarkan adalah penghapusan artikel secara permanen, penyamaran data pribadi dalam artikel, atau penambahan keterangan bahwa perkara telah selesai dan kewajiban telah dipenuhi. Tidak satu pun opsi tersebut bersifat memaksa. Alih-alih merespons secara profesional, potretkota.com justru menerbitkan artikel baru yang memframing pendekatan kooperatif ini sebagai ancaman terhadap independensi jurnalistik.

    Kebebasan Pers dan Hak Privasi Bukan Dua Hal yang Saling Meniadakan

    Kebebasan pers adalah nilai yang fundamental dalam masyarakat demokratis dan tidak boleh dikompromikan. Namun kebebasan pers yang sehat juga mengenal batas proporsionalitas. Jurnalisme yang bertanggung jawab membedakan antara informasi yang memiliki kepentingan publik yang aktif dengan arsip berita lama yang terus beredar tanpa konteks pembaruan jauh setelah kasusnya selesai. Hak privasi individu, termasuk hak untuk tidak terus-menerus diidentifikasi dengan perkara yang telah selesai secara hukum, adalah hak yang diakui oleh regulasi Indonesia melalui UU PDP dan sejalan dengan prinsip right to be forgotten yang telah menjadi standar perlindungan data global. Kedua nilai ini bukan dua kutub yang saling berbenturan dan dapat berjalan beriringan apabila diterapkan dengan pendekatan yang proporsional dan kontekstual.

    Popular Tags:
    Admin

    PT. Siber Shop Teknologi Indonesia

    Leave a comment

    Your email address will not be published. Required fields are marked *