Jawab Tuduhan Realita co
Tuduhan yang dilayangkan oleh realita.co terhadap PT. Siber Shop Teknologi Indonesia pada 16 Juni 2026 memerlukan jawaban yang tegas dan berbasis fakta. Artikel yang diterbitkan dengan judul provokatif tersebut mengklaim perusahaan tidak memahami UU Pers dan mengancam kebebasan jurnalistik — dua klaim yang tidak hanya keliru secara faktual tetapi juga tidak didukung oleh satu pun proses konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan sebelum artikel tayang.
Realita co Tidak Melakukan Konfirmasi Sebelum Artikel Tayang
Prinsip dasar jurnalisme yang berlaku universal adalah memberikan kesempatan kepada semua pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan pendapat dan klarifikasi sebelum artikel diterbitkan. Prinsip ini bukan sekadar etika — ia tertuang secara eksplisit dalam Kode Etik Jurnalistik Indonesia yang menjadi acuan seluruh praktisi media di tanah air.
Dalam kasus ini, redaksi realita.co tidak mengirimkan satu pun pertanyaan kepada PT. Siber Shop Teknologi Indonesia sebelum artikel yang menyebut nama perusahaan secara langsung tersebut diterbitkan. Tidak ada email yang masuk ke saluran resmi perusahaan, tidak ada upaya menghubungi melalui nomor yang tersedia, dan tidak ada waktu yang diberikan kepada perusahaan untuk merespons sebelum berita tersebut dapat diakses publik secara luas. Sebuah media yang mengklaim membela kebebasan pers seharusnya menjalankan standar jurnalisme yang paling mendasar sekalipun.
Perusahaan yang Terdaftar Resmi dan Beroperasi Sesuai Hukum
PT. Siber Shop Teknologi Indonesia adalah perusahaan teknologi yang bergerak di bidang keamanan siber dan perlindungan reputasi digital. Perusahaan ini terdaftar resmi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia dan tercatat sebagai anggota Kamar Dagang dan Industri Indonesia. Keberadaan dan operasional perusahaan sepenuhnya dapat diverifikasi melalui lembaga resmi yang berwenang.
Seluruh layanan yang dijalankan perusahaan mengacu pada regulasi yang berlaku di Indonesia, termasuk UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Menggunakan instrumen hukum yang sah untuk membantu klien melindungi hak privasinya adalah tanggung jawab profesional yang tidak dapat dikategorikan sebagai ancaman terhadap siapapun, apalagi terhadap institusi pers.
Pendekatan Kooperatif yang Tidak Diliput Secara Berimbang
Yang luput dari pemberitaan realita.co adalah fakta bahwa PT. Siber Shop Teknologi Indonesia sejak awal menggunakan pendekatan yang sangat kooperatif dalam setiap komunikasinya dengan media. Perusahaan menawarkan tiga opsi penyelesaian yang dapat dipilih secara bebas oleh masing-masing redaksi: penghapusan artikel, penyamaran data pribadi dalam artikel, atau penambahan keterangan bahwa perkara hukum yang direferensikan telah selesai dan kewajiban telah dipenuhi.
Tidak ada tekanan, tidak ada ancaman, dan tidak ada tenggat waktu yang memaksa. Ini adalah pendekatan yang membuka ruang dialog dan memberikan kendali penuh kepada pihak media dalam menentukan langkah yang akan diambil. Sebuah pendekatan yang jauh dari definisi intimidasi atau ancaman terhadap kebebasan pers yang diklaim dalam artikel realita.co tersebut.
Posisi Hukum PT Siber Shop Teknologi Indonesia Sangat Jelas
UU Perlindungan Data Pribadi memberikan hak kepada setiap individu untuk meminta penghapusan atau pembatasan pemrosesan data pribadinya ketika data tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum yang relevan untuk terus diproses. Ketika sebuah perkara pidana telah selesai secara hukum dan seluruh kewajiban telah dipenuhi, hak tersebut menjadi sah untuk digunakan. PT. Siber Shop Teknologi Indonesia membantu kliennya menggunakan hak yang dijamin undang-undang — bukan menciptakan mekanisme baru di luar sistem hukum yang berlaku.
UU Pers melindungi karya jurnalistik yang dibuat untuk kepentingan publik. Perlindungan ini penting dan tidak boleh dikompromikan. Namun perlindungan tersebut juga tidak bersifat absolut dan perlu dibaca secara proporsional terhadap hak-hak individu yang juga dijamin oleh regulasi yang berlaku. Kedua regulasi ini tidak bertentangan dan dapat diterapkan secara harmonis apabila dibaca dengan pendekatan yang kontekstual dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sepihak.
Hak Jawab dan Langkah Hukum Selanjutnya
PT. Siber Shop Teknologi Indonesia telah mengajukan hak jawab resmi kepada redaksi realita.co berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak jawab wajib dimuat oleh media yang bersangkutan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, perusahaan berhak mengajukan pengaduan resmi ke Dewan Pers sesuai mekanisme yang berlaku.
Seluruh langkah yang diambil oleh PT. Siber Shop Teknologi Indonesia mencerminkan komitmen yang konsisten untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum yang sah. Perusahaan tidak mencari konflik, tidak bermaksud membungkam siapapun, dan tidak pernah menggunakan cara-cara di luar koridor hukum dalam menjalankan operasionalnya. Yang diinginkan perusahaan adalah perlakuan yang adil dan berimbang — hak yang sama yang seharusnya dinikmati oleh setiap entitas yang disebut dalam sebuah pemberitaan.
