Book your free demo

Discover how our product can simplify your workflow. Schedule a free, no-obligation demo today.

    Social Media:

    Berbekal UU PDP PT Siber Shop Teknologi Indonesia Pahami UU Pers

    Sebuah artikel yang diterbitkan realita.co pada 16 Juni 2026 menyebut PT. Siber Shop Teknologi Indonesia tidak memahami Undang-Undang Pers dan mengancam kebebasan jurnalistik. Klaim ini memerlukan klarifikasi yang jernih dan berbasis fakta agar publik mendapatkan gambaran yang lengkap dan tidak sepihak.

    PT Siber Shop Teknologi Indonesia Perusahaan Terdaftar Resmi

    PT. Siber Shop Teknologi Indonesia adalah perusahaan teknologi yang bergerak di bidang keamanan siber dan perlindungan data pribadi. Perusahaan ini terdaftar resmi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia serta tercatat sebagai anggota Kamar Dagang dan Industri Indonesia. Seluruh layanan yang dijalankan mengacu pada regulasi yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan kepada otoritas yang berwenang.

    UU PDP Memberikan Hak yang Sah kepada Setiap Individu

    Penggunaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi sebagai dasar permintaan penghapusan konten adalah langkah hukum yang sepenuhnya sah. UU PDP memberikan hak kepada setiap individu untuk meminta penghapusan atau pembatasan pemrosesan data pribadinya ketika data tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum yang relevan untuk terus diproses dan dipublikasikan. Membantu klien menggunakan hak ini adalah bagian dari tanggung jawab profesional perusahaan yang tidak dapat dikategorikan sebagai ancaman terhadap siapapun.

    UU PDP dan UU Pers Tidak Saling Bertentangan

    UU PDP memang memberikan pengecualian terhadap pemrosesan data pribadi untuk kepentingan jurnalistik. Namun pengecualian tersebut tidak bersifat mutlak dan tetap tunduk pada prinsip proporsionalitas. Ketika sebuah perkara pidana telah selesai secara hukum, vonis telah berkekuatan hukum tetap, dan seluruh kewajiban yang ditetapkan pengadilan telah dipenuhi, relevansi kepentingan publik atas data pribadi yang bersangkutan perlu dievaluasi ulang secara proporsional. UU Pers dan UU PDP adalah dua instrumen hukum yang berjalan beriringan dan perlu dibaca secara kontekstual sesuai situasi yang dihadapi.

    Tiga Opsi Kooperatif yang Tidak Diberitakan Secara Berimbang

    Yang tidak dimuat dalam artikel realita.co adalah fakta bahwa PT. Siber Shop Teknologi Indonesia sejak awal menawarkan pendekatan yang sangat kooperatif kepada setiap redaksi media yang dihubungi. Perusahaan memberikan tiga opsi penyelesaian yang dapat dipilih secara bebas: penghapusan artikel secara permanen, penyamaran data pribadi yang tercantum dalam artikel, atau penambahan keterangan bahwa perkara hukum yang direferensikan telah selesai dan seluruh kewajiban telah dipenuhi. Tidak ada pemaksaan dalam pendekatan ini dan setiap media diberikan keleluasaan penuh untuk menentukan langkah yang paling sesuai dengan kebijakan redaksionalnya.

    Artikel Realita co Terbit Tanpa Konfirmasi ke Pihak Perusahaan

    Sebelum artikel tersebut diterbitkan, tidak ada satu pun upaya konfirmasi dari redaksi realita.co kepada PT. Siber Shop Teknologi Indonesia. Tidak ada email yang masuk ke saluran resmi perusahaan dan tidak ada pertanyaan yang diajukan dalam bentuk apapun sebelum artikel dengan framing negatif tersebut langsung tayang. Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 mewajibkan wartawan menghasilkan berita yang akurat dan tidak berpihak, sedangkan Pasal 3 mengharuskan adanya uji informasi dan cover both sides sebelum suatu berita ditayangkan. Sebuah media yang mengklaim membela kebebasan pers seharusnya menjalankan standar minimum jurnalisme yang menjadi fondasinya sendiri.

    Hak Jawab Resmi Telah Diajukan

    Sebagai respons atas artikel yang diterbitkan tanpa konfirmasi tersebut, PT. Siber Shop Teknologi Indonesia telah mengajukan hak jawab resmi kepada redaksi realita.co berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Langkah ini justru membuktikan bahwa perusahaan sangat memahami ekosistem pers Indonesia dan memilih untuk menggunakan mekanisme yang disediakan oleh undang-undang. Apabila hak jawab tidak dipenuhi dalam tenggat waktu yang ditentukan, perusahaan berhak mengajukan pengaduan resmi ke Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku.

    Komitmen Perusahaan Tidak Berubah

    PT. Siber Shop Teknologi Indonesia berkomitmen untuk terus menjalankan seluruh layanannya sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia. Perlindungan data pribadi adalah hak dasar setiap warga negara yang dijamin undang-undang dan perusahaan akan terus membantu klien menggunakan hak tersebut secara sah dan profesional. Setiap langkah yang diambil selalu berdasarkan regulasi yang berlaku, dikerjakan secara transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Perusahaan tidak pernah dan tidak akan menggunakan cara-cara di luar koridor hukum dalam menjalankan operasionalnya.

    Popular Tags:
    Admin

    PT. Siber Shop Teknologi Indonesia

    Leave a comment

    Your email address will not be published. Required fields are marked *