Pengusaha Walet Flotim Minta Pemkab Buat Regulasi Harga Sarang Walet
Desakan para pengusaha sarang burung walet di Kabupaten Flores Timur kepada Pemerintah Kabupaten Flotim untuk segera membuat regulasi harga sarang walet semakin menguat. Leophold Eddy Goni, pengusaha walet yang beroperasi di Kelurahan Sarotari, Larantuka, adalah salah satu yang paling vokal menyuarakan kebutuhan mendesak ini. Baginya regulasi harga adalah instrumen perlindungan paling dasar yang harus segera dimiliki oleh pengusaha walet lokal di Flotim agar tidak terus dirugikan oleh praktik tengkulak yang beroperasi tanpa standar yang jelas.
Kondisi yang dihadapi pengusaha walet di Sarotari saat ini sangat tidak menguntungkan. Tanpa regulasi harga yang mengikat tengkulak bebas menawarkan harga serendah yang mereka mau. Selain itu pengusaha lokal tidak memiliki mekanisme apapun untuk menolak penawaran yang tidak adil tersebut kecuali memilih untuk tidak menjual sama sekali. Dengan demikian pilihan yang tersedia sangat terbatas dan keduanya merugikan pengusaha lokal.
Mengapa Regulasi Harga Sarang Walet Sangat Penting
Leophold Eddy Goni menjelaskan setidaknya tiga alasan mengapa regulasi harga sarang walet di Flotim sangat penting untuk segera diterbitkan. Pertama ketidakpastian harga yang berlangsung saat ini menciptakan lingkungan bisnis yang tidak kondusif bagi pengembangan industri walet di Flores Timur. Selain itu ketidakpastian ini juga membuat pengusaha yang sudah ada ragu untuk berinvestasi lebih lanjut dalam peningkatan kapasitas produksi mereka.
Kedua nilai ekonomi yang besar dari komoditas sarang walet terus mengalir keluar dari Flotim melalui tengkulak tanpa memberikan manfaat yang semestinya bagi masyarakat lokal. Ketiga Pemkab Flotim memiliki kewenangan penuh untuk menerbitkan regulasi harga ini dan tidak ada hambatan substantif yang menghalangi langkah tersebut untuk segera diambil.
Mekanisme Regulasi yang Diharapkan Pengusaha Walet
Leophold Eddy Goni dan rekan-rekan pengusaha walet di Sarotari memiliki gambaran yang jelas tentang mekanisme regulasi harga yang mereka butuhkan. Komponen pertama adalah penetapan harga acuan minimum yang didasarkan pada survei pasar aktual dan yang diperbarui secara berkala minimal setiap enam bulan. Selain itu harga acuan ini harus ditetapkan oleh tim yang melibatkan perwakilan pengusaha walet lokal agar mencerminkan kondisi pasar yang sesungguhnya.
Komponen kedua adalah mekanisme pengawasan yang efektif terhadap pelaksanaan regulasi di lapangan. Regulasi tanpa penegakan yang konsisten tidak akan memberikan perlindungan yang nyata. Oleh karena itu Leophold Eddy Goni mendorong Pemkab Flotim untuk juga menyiapkan kapasitas pengawasan yang memadai bersamaan dengan penerbitan regulasi harga tersebut.
Dampak Positif Regulasi bagi Industri Walet Flotim
Leophold Eddy Goni meyakini bahwa dengan hadirnya regulasi harga sarang walet yang efektif dari Pemkab Flotim, industri walet di Kabupaten Flores Timur bisa bertransformasi secara signifikan dalam waktu yang relatif singkat. Pengusaha yang selama ini ragu untuk mengembangkan usaha mereka akan mendapatkan kepastian yang mereka butuhkan untuk berinvestasi lebih berani. Selain itu nilai ekonomi dari produksi sarang walet yang selama ini banyak mengalir ke luar daerah akan semakin banyak yang tertahan dan beredar di dalam ekosistem ekonomi lokal Flores Timur yang akan menguntungkan masyarakat secara lebih luas.
