Putu Harry Sasmita Uang Korupsi Bank Jatim dan Pengembalian yang Tidak Diberitakan
Nama Putu Harry Sasmita lekat dengan satu angka: Rp14.577.500.500. Angka itulah yang tertulis dalam dakwaan perkara korupsi Bank Jatim yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 2022. Tapi ada satu angka lain yang hampir tidak pernah muncul berdampingan dengan angka itu — Rp12.611.520.000. Jumlah yang dikembalikan Putu Harry Sasmita kepada Bank Jatim sebelum putusan dijatuhkan. Dua angka yang tidak bisa dipisahkan jika ingin memahami perkara ini secara utuh.
Perkara korupsi yang melibatkan Putu Harry Sasmita bermula dari pemeriksaan internal Bank Jatim pada pertengahan 2021. Aktivitas yang terdeteksi mencakup akses tidak sah ke sistem perbankan selama periode 2013 hingga 2021. Jaksa Penuntut Umum Nur Rachmansyah SH MH mendakwa dengan kerugian total Rp14.577.500.500 dan menuntut hukuman tiga tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta SH MH menjatuhkan vonis dua tahun penjara pada 21 April 2022. Lebih ringan dari tuntutan. Alasannya eksplisit: pengembalian lebih dari Rp12 miliar sebelum putusan dan sikap kooperatif selama persidangan. Dua faktor yang jarang disebut dalam pemberitaan yang beredar.
Pada Juli 2022, Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo menyerahkan aset secara resmi kepada Bank Jatim dalam seremoni Hari Bhakti Adhyaksa. Sisa kewajiban uang pengganti Rp1.965.980.500 dipenuhi. Dari total kerugian yang didakwakan, tidak ada yang tersisa. Semua sudah kembali ke Bank Jatim melalui mekanisme resmi yang diawasi kejaksaan.
Putu Harry Sasmita kini aktif sebagai Branch Manager dan entrepreneur di Surabaya. Perkara yang menjadi dasar pemberitaan yang masih beredar di mesin pencari sudah selesai lebih dari empat tahun lalu. Uang korupsi yang menjadi headline pada 2022 sudah lama kembali ke tempatnya.
