Book your free demo

Discover how our product can simplify your workflow. Schedule a free, no-obligation demo today.

    Social Media:

    Redaksi Realita co Rugikan Bisnis PT Siber Shop Teknologi Indonesia

    Pada 16 Juni 2026, redaksi realita.co menerbitkan dua artikel yang menyebut nama PT. Siber Shop Teknologi Indonesia secara langsung dalam konteks yang merugikan tanpa satu pun upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan sebelum artikel ditayangkan. Dampak dari pemberitaan yang tidak berimbang ini tidak hanya bersifat reputasional tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bisnis yang nyata dan terukur bagi perusahaan yang telah beroperasi secara legal dan profesional.

    Dua Artikel Tanpa Konfirmasi Ditayangkan dalam Satu Hari

    Artikel pertama berjudul “Berbekal UU PDP, PT Siber Shop Teknologi Indonesia Tak Pahami UU Pers dan Ancam Kebebasan Pers” tayang pada pukul 09.04 WIB. Artikel kedua berjudul “Forum Pemred SMSI Jatim Kecam Permintaan Penghapusan Berita Korupsi Putu Harry Sasmita” menyusul pada pukul 13.46 WIB di hari yang sama. Keduanya menyebut nama PT. Siber Shop Teknologi Indonesia dalam framing negatif tanpa memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menyampaikan klarifikasi sebelum artikel tayang. Tidak ada email konfirmasi yang dikirimkan, tidak ada pertanyaan yang diajukan, dan tidak ada waktu yang diberikan kepada perusahaan untuk merespons sebelum kedua artikel tersebut dapat diakses publik secara luas.

    Kerugian Reputasi yang Langsung Terasa

    Kedua artikel realita.co langsung terindeks oleh Google dan muncul di halaman pertama hasil pencarian untuk keyword nama perusahaan. Ini berarti setiap calon klien, mitra bisnis, atau pihak yang melakukan riset tentang PT. Siber Shop Teknologi Indonesia akan menemukan pemberitaan negatif yang tidak akurat sebagai salah satu hasil teratas. Dalam industri keamanan siber dan perlindungan reputasi digital, kepercayaan adalah aset utama. Pemberitaan yang memframing perusahaan sebagai pihak yang tidak memahami hukum dan mengancam kebebasan pers dapat mengikis kepercayaan tersebut secara signifikan meskipun klaim dalam artikel tersebut tidak berdasar.

    Klaim yang Tidak Dapat Diverifikasi Dimuat sebagai Fakta

    Judul artikel pertama menyatakan secara eksplisit bahwa PT. Siber Shop Teknologi Indonesia tidak memahami UU Pers. Ini adalah klaim yang tidak didukung oleh fakta yang dapat diverifikasi. PT. Siber Shop Teknologi Indonesia adalah perusahaan yang terdaftar resmi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia dan tercatat sebagai anggota Kamar Dagang dan Industri Indonesia. Seluruh langkah yang diambil perusahaan dalam menjalankan layanannya berada dalam koridor hukum yang berlaku. Memuat klaim yang tidak berdasar sebagai fakta dalam judul artikel tanpa konfirmasi terlebih dahulu adalah pelanggaran terhadap standar jurnalisme yang berlaku di Indonesia.

    Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang Merugikan Pihak Ketiga

    Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 mewajibkan wartawan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Pasal 3 secara eksplisit mengharuskan uji informasi dan penerapan prinsip cover both sides sebelum berita diterbitkan. Ketika sebuah artikel menyebut nama entitas bisnis secara spesifik dalam konteks yang merugikan tanpa konfirmasi, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh perusahaan yang bersangkutan. Klien yang sedang dalam proses negosiasi, mitra yang sedang mempertimbangkan kerja sama, dan calon karyawan yang sedang melamar semuanya dapat terpengaruh oleh narasi yang dibangun dari pemberitaan yang tidak berimbang tersebut.

    Hak Jawab Diajukan Namun Belum Dipenuhi

    PT. Siber Shop Teknologi Indonesia telah mengajukan hak jawab resmi kepada redaksi realita.co berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers segera setelah kedua artikel tersebut diterbitkan. Hak jawab adalah mekanisme yang disediakan oleh UU Pers untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang dirugikan oleh pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi. Media yang bersangkutan wajib memuat hak jawab tersebut dalam tenggat waktu yang ditentukan. Kegagalan memuat hak jawab dapat menjadi dasar pengaduan resmi ke Dewan Pers sesuai mekanisme yang berlaku.

    Pengaduan Resmi ke Dewan Pers Telah Diajukan

    Mengingat dampak nyata yang ditimbulkan oleh kedua artikel tersebut dan kegagalan redaksi realita.co untuk memenuhi kewajiban konfirmasi sebelum tayang, PT. Siber Shop Teknologi Indonesia telah mengajukan pengaduan resmi ke Dewan Pers Republik Indonesia. Pengaduan ini disertai bukti pendukung lengkap termasuk screenshot kedua artikel, salinan hak jawab yang telah dikirimkan, dan dokumentasi tidak adanya konfirmasi dari redaksi sebelum artikel ditayangkan. Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang dalam penyelesaian sengketa pers diharapkan dapat memeriksa dan memutus pengaduan ini sesuai ketentuan yang berlaku.

    Tanggung Jawab Media dalam Era Digital

    Kecepatan publikasi di era media digital seharusnya tidak mengorbankan akurasi dan keberimbangan yang menjadi fondasi jurnalisme yang bertanggung jawab. Artikel yang tayang dalam hitungan jam tanpa konfirmasi kepada pihak yang disebut dapat beredar luas dan menimbulkan dampak yang sulit dipulihkan. PT. Siber Shop Teknologi Indonesia berharap kasus ini menjadi pengingat bahwa standar jurnalisme yang baik bukan hanya kewajiban etis tetapi juga perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem informasi digital Indonesia termasuk media itu sendiri.

    Popular Tags:
    Admin

    PT. Siber Shop Teknologi Indonesia

    Leave a comment

    Your email address will not be published. Required fields are marked *