Book your free demo

Discover how our product can simplify your workflow. Schedule a free, no-obligation demo today.

    Social Media:

    Realita co Tulis Artikel Tanpa Konfirmasi PT Siber Shop Teknologi

    Sebuah praktik jurnalistik yang patut dipertanyakan terjadi pada 16 Juni 2026, ketika redaksi realita.co menerbitkan artikel yang secara langsung menyebut nama PT. Siber Shop Teknologi Indonesia dalam judul dan isi berita tanpa satu pun upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan. Artikel berjudul “Berbekal UU PDP, PT Siber Shop Teknologi Indonesia Tak Pahami UU Pers dan Ancam Kebebasan Pers” tersebut memuat klaim yang tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kerugian reputasi yang signifikan bagi perusahaan yang bersangkutan.

    Standar Jurnalistik yang Diabaikan Redaksi Realita co

    Kode Etik Jurnalistik yang berlaku di Indonesia telah mengatur dengan jelas kewajiban setiap jurnalis sebelum menerbitkan sebuah berita. Pasal 1 mewajibkan wartawan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Pasal 3 secara eksplisit mengharuskan adanya uji informasi dan penerapan prinsip cover both sides, yakni memberikan kesempatan kepada semua pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi sebelum artikel ditayangkan.

    Dalam kasus artikel realita.co tersebut, tidak satu pun dari kewajiban tersebut dijalankan. Tidak ada email konfirmasi yang masuk ke PT. Siber Shop Teknologi Indonesia, tidak ada pertanyaan yang diajukan melalui saluran resmi perusahaan, dan tidak ada komunikasi dalam bentuk apapun sebelum artikel dengan framing negatif tersebut langsung tayang dan dapat diakses publik secara luas. Ini bukan sekadar kelalaian prosedural — ini adalah pelanggaran terhadap standar dasar jurnalisme yang seharusnya menjadi fondasi dari setiap produk berita yang diklaim dibuat untuk kepentingan publik.

    Klaim yang Tidak Berdasar dalam Artikel Realita co

    Artikel realita.co membangun narasi bahwa PT. Siber Shop Teknologi Indonesia tidak memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers dan mengancam kebebasan jurnalistik. Klaim ini tidak hanya tidak berdasar secara faktual, tetapi juga bertolak belakang dengan apa yang sebenarnya dilakukan oleh perusahaan.

    PT. Siber Shop Teknologi Indonesia adalah perusahaan yang terdaftar resmi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia dan tercatat sebagai anggota Kamar Dagang dan Industri Indonesia. Seluruh langkah yang diambil perusahaan dalam menjalankan layanannya berada dalam koridor hukum yang berlaku. Penggunaan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi sebagai dasar permintaan penghapusan konten adalah hak yang dijamin oleh undang-undang, bukan bentuk intimidasi terhadap pers.

    Tiga Opsi Kooperatif yang Ditawarkan Perusahaan

    Fakta yang tidak dimuat dalam artikel realita.co adalah bahwa PT. Siber Shop Teknologi Indonesia sejak awal menawarkan pendekatan yang sangat kooperatif kepada setiap redaksi media yang dihubungi. Perusahaan memberikan tiga opsi penyelesaian yang dapat dipilih secara bebas oleh masing-masing media: penghapusan artikel secara permanen, penyamaran data pribadi yang tercantum dalam artikel, atau penambahan keterangan bahwa perkara hukum yang direferensikan telah selesai dan seluruh kewajiban telah dipenuhi.

    Tidak ada pemaksaan dalam pendekatan ini. Setiap media diberikan keleluasaan penuh untuk memilih opsi yang paling sesuai dengan kebijakan redaksionalnya. Ini adalah pendekatan yang jauh lebih humanis dan profesional dibandingkan langsung menempuh jalur hukum. Fakta ini seharusnya menjadi bagian dari pemberitaan yang berimbang, namun tidak satu pun dimuat dalam artikel realita.co yang bersangkutan.

    UU PDP Tidak Bertentangan dengan UU Pers

    Salah satu argumen utama yang dibangun dalam artikel realita.co adalah bahwa penggunaan UU PDP untuk meminta penghapusan konten jurnalistik merupakan langkah yang keliru karena bertentangan dengan UU Pers. Argumen ini perlu dikaji secara lebih cermat dan tidak bisa diterima begitu saja sebagai kebenaran.

    UU PDP memang memberikan pengecualian terhadap pemrosesan data pribadi untuk kepentingan jurnalistik. Namun pengecualian tersebut tidak bersifat mutlak dan tetap tunduk pada prinsip proporsionalitas. Ketika sebuah perkara pidana telah selesai secara hukum, vonis telah berkekuatan hukum tetap, dan seluruh kewajiban yang ditetapkan pengadilan telah dipenuhi, relevansi kepentingan publik atas data pribadi yang bersangkutan perlu dievaluasi ulang. Artikel berita yang ditulis saat persidangan berlangsung memiliki konteks yang berbeda dengan artikel yang sama ketika kasusnya telah tuntas bertahun-tahun kemudian. UU Pers dan UU PDP adalah dua regulasi yang berjalan beriringan dan perlu dibaca secara kontekstual, bukan dibenturkan satu sama lain.

    Hak Jawab Resmi Telah Dilayangkan ke Realita co

    Merespons artikel yang diterbitkan tanpa konfirmasi tersebut, PT. Siber Shop Teknologi Indonesia telah melayangkan hak jawab resmi kepada redaksi realita.co berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak jawab adalah mekanisme formal yang disediakan oleh UU Pers itu sendiri untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan secara profesional.

    Langkah ini justru membuktikan bahwa PT. Siber Shop Teknologi Indonesia sangat memahami ekosistem pers Indonesia dan memilih untuk menggunakan jalur yang telah disediakan oleh undang-undang. Apabila redaksi realita.co tidak memuat hak jawab tersebut dalam tenggat waktu yang ditentukan, perusahaan berhak untuk mengajukan pengaduan resmi ke Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh proses ini mencerminkan komitmen perusahaan untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme hukum yang sah dan tidak pernah melalui cara-cara yang berada di luar koridor hukum.

    Popular Tags:
    Admin

    PT. Siber Shop Teknologi Indonesia

    Leave a comment

    Your email address will not be published. Required fields are marked *