Ketua Forum Pemred SMSI Jatim Samiadji Makin Rahmat dan Putu Harry Sasmita
Nama Samiadji Makin Rahmat SH MH muncul dalam pemberitaan Juni 2026 sebagai Ketua Forum Pemred SMSI Jatim yang mengecam permintaan penghapusan berita terkait nama Putu Harry Sasmita. Pernyataannya dikutip luas dan menjadi salah satu artikel yang paling sering muncul di halaman pertama Google. Tapi ada dimensi dari pernyataannya yang hampir tidak pernah mendapat porsi yang proporsional dalam pemberitaan yang mengutipnya.
Samiadji Makin Rahmat dalam pernyataan yang sama tidak hanya mengecam jalur yang digunakan. Ia juga menegaskan bahwa media wajib menghindari publikasi data pribadi yang tidak relevan dengan kepentingan jurnalistik dan merekomendasikan Dewan Pers sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang tepat. Dua poin itu mencerminkan posisi yang jauh lebih bernuansa dari sekadar penolakan terhadap permintaan penghapusan.
Posisi SMSI Jatim yang Perlu Dibaca Utuh
Membaca pernyataan Samiadji Makin Rahmat secara utuh menghasilkan gambaran yang berbeda. SMSI Jatim tidak berdiri di satu sisi secara absolut. Organisasi itu mengakui bahwa ada batas dari apa yang boleh diberitakan, mengakui bahwa ada mekanisme formal untuk menyelesaikan sengketa, dan merekomendasikan Dewan Pers sebagai forum yang tepat. Itu posisi yang konstruktif dan yang membuka jalan bagi penyelesaian yang lebih formal.
Putu Harry Sasmita yang menjadi konteks dari seluruh perdebatan ini kini aktif sebagai Branch Manager dan entrepreneur di Surabaya. Perkaranya selesai April 2022 dengan seluruh kewajiban dipenuhi pada Juli 2022. Perdebatan yang namanya picu di Juni 2026 adalah tentang mekanisme, bukan tentang apakah haknya ada atau tidak. Hak itu ada dan diakui UU PDP. Yang perlu diperbaiki adalah jalurnya, dan Founder Siber Shop Reza Febriansyah sudah mengakui hal itu secara terbuka.
