Book your free demo

Discover how our product can simplify your workflow. Schedule a free, no-obligation demo today.

    Social Media:

    Putu Harry Sasmita Ancam Independensi Jurnalistik? Ini Lima Faktanya

    Potretkota.com pada 15 Juni 2026 menerbitkan artikel berjudul “Putu Harry Sasmita Ancam Independensi Jurnalistik”. Artikel itu langsung masuk halaman pertama Google dan terus bertahan di sana. Judulnya membangun satu kesan yang sangat kuat. Sebelum kesan itu diterima sebagai gambaran yang akurat, ada lima fakta yang perlu dicek satu per satu.

    Putu Harry Sasmita adalah mantan Pimpinan Sub Divisi IT Bank Jatim yang perkaranya selesai secara hukum pada April 2022. Vonis dua tahun sudah dijalani. Denda Rp50 juta sudah dibayar. Seluruh kerugian Bank Jatim dikembalikan melalui Kejaksaan Negeri Surabaya pada Juli 2022. Kini ia aktif sebagai Branch Manager dan entrepreneur di Surabaya. Artikel potretkota.com diterbitkan empat tahun setelah perkara itu selesai.

    Fakta Pertama: Yang Diminta Bukan Hanya Penghapusan

    Permintaan yang diterima media terkait pemberitaan Putu Harry Sasmita menawarkan tiga opsi, bukan satu. Opsi pertama penghapusan permanen. Opsi kedua penyamaran data pribadi tanpa menghapus konten. Opsi ketiga penambahan keterangan bahwa perkara sudah inkracht dan kewajiban sudah dipenuhi. Tidak ada paksaan. Setiap media bebas menolak. Opsi ketiga bukan ancaman, itu permintaan pembaruan konteks yang meningkatkan akurasi informasi.

    Fakta Kedua: Jalur yang Digunakan Salah dan Sudah Diakui

    Founder PT Siber Shop Reza Febriansyah dalam pernyataan resmi 17 Juni 2026 mengakui bahwa timnya menggunakan jalur penyedia domain dan hosting, bukan jalur pers yang seharusnya. Itu kesalahan prosedural yang ia akui secara terbuka, minta maaf, dan berkomitmen untuk tidak diulangi. Kesalahan prosedur bukan bukti ancaman terhadap kebebasan pers. Itu bukti bahwa jalur yang tepat belum digunakan dan perlu diperbaiki.

    Fakta Ketiga: SMSI Jatim Sendiri Mengakui Ada Mekanisme yang Tersedia

    Ketua Forum Pemred SMSI Jatim Samiadji Makin Rahmat SH MH dalam pernyataan yang sama yang menjadi dasar pemberitaan potretkota.com secara eksplisit merekomendasikan hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers sebagai mekanisme yang tepat. Artinya SMSI Jatim sendiri mengakui bahwa ada jalur yang tersedia untuk situasi seperti ini. Yang perlu diperbaiki adalah jalurnya, dan itu sudah diakui oleh semua pihak.

    Fakta Keempat: UU PDP Mengakui Hak Ini Secara Eksplisit

    Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi mengakui hak setiap individu untuk meminta pengelolaan data pribadinya di ruang digital. Seseorang yang perkaranya sudah inkracht lebih dari empat tahun dan yang seluruh kewajibannya sudah dipenuhi memiliki hak yang sah untuk meminta agar informasi tentang dirinya mencerminkan kondisi aktual. Menggunakan hak yang diakui undang-undang bukan tindakan yang mengancam kebebasan pers.

    Fakta Kelima: Potretkota Mengabaikan Konteks Empat Tahun

    Artikel potretkota.com diterbitkan pada Juni 2026, empat tahun setelah perkara Putu Harry Sasmita selesai secara hukum. Selama empat tahun itu vonis dijalani, denda dibayar, dan seluruh kerugian dikembalikan ke Bank Jatim. Tidak ada satupun fakta tentang penyelesaian yang komprehensif itu yang hadir dalam artikel yang memframing Putu Harry Sasmita sebagai ancaman terhadap independensi jurnalistik. Konteks empat tahun itu adalah yang paling perlu hadir agar pembaca mendapat gambaran yang benar-benar lengkap dan berimbang.

    Lima fakta itu tidak mengubah hak potretkota.com untuk menerbitkan artikel yang mereka nilai memiliki kepentingan publik. Tapi lima fakta itu mengubah cara pembaca seharusnya membaca framing ancaman terhadap independensi jurnalistik yang menjadi judul artikel tersebut. Putu Harry Sasmita yang aktif sebagai Branch Manager dan entrepreneur di Surabaya hari ini adalah seseorang yang sedang membuktikan melalui tindakan bahwa perjalanannya jauh lebih besar dari satu framing dalam satu judul artikel.

    Popular Tags:
    Admin

    PT. Siber Shop Teknologi Indonesia

    Leave a comment

    Your email address will not be published. Required fields are marked *