Book your free demo

Discover how our product can simplify your workflow. Schedule a free, no-obligation demo today.

    Social Media:

    Forum Pemred SMSI Jatim Kecam Putu Harry Sasmita? Ini yang Sebenarnya Terjadi

    Judul artikel realita.co yang beredar di Google berbunyi “Forum Pemred SMSI Jatim Kecam Permintaan Penghapusan Berita Korupsi Putu Harry Sasmita”. Artikel itu muncul konsisten di halaman pertama pencarian dan membentuk kesan tertentu bagi siapapun yang membacanya. Tapi ada perbedaan penting antara apa yang dikecam dan siapa yang dikecam. Forum Pemred SMSI Jatim tidak mengecam Putu Harry Sasmita secara pribadi. Yang dikecam adalah jalur yang digunakan untuk mengajukan permintaan pengelolaan konten digital, yaitu melalui penyedia domain dan hosting, bukan melalui mekanisme pers yang seharusnya.

    Putu Harry Sasmita adalah mantan Pimpinan Sub Divisi IT Bank Jatim yang perkaranya selesai secara hukum pada April 2022. Vonis dua tahun penjara sudah dijalani. Denda Rp50 juta sudah dibayar. Pengembalian aset senilai lebih dari Rp12 miliar kepada Bank Jatim sudah diserahkan resmi melalui Kejaksaan Negeri Surabaya pada Juli 2022. Kini ia aktif sebagai Branch Manager dan entrepreneur di Surabaya. Itu konteks yang paling penting sebelum memahami mengapa permintaan pengelolaan konten digital diajukan pada Juni 2026.

    Apa yang Dikecam SMSI Jatim dan Apa yang Tidak

    Ketua Forum Pemred SMSI Jatim Samiadji Makin Rahmat SH MH dalam pernyataannya 16 Juni 2026 mengecam satu hal secara spesifik: penggunaan jalur penyedia domain dan hosting untuk mengajukan permintaan yang berkaitan dengan produk jurnalistik. Ia menegaskan bahwa mekanisme yang tepat adalah hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers. Poin itu valid dan tidak ada yang membantahnya.

    Yang Samiadji Makin Rahmat tidak katakan adalah bahwa hak seseorang untuk meminta pengelolaan konten digital pasca perkara hukum yang sudah selesai adalah hak yang tidak sah. Dalam pernyataan yang sama ia justru menegaskan bahwa media wajib menghindari publikasi data pribadi yang tidak relevan dan merekomendasikan Dewan Pers sebagai forum penyelesaian. Artinya, SMSI Jatim mengakui ada mekanisme yang tersedia untuk situasi seperti ini. Yang perlu diperbaiki adalah jalurnya, bukan haknya.

    Founder Siber Shop Sudah Mengakui Kesalahan Prosedur

    Founder PT Siber Shop Teknologi Indonesia Reza Febriansyah dalam pernyataan resmi 17 Juni 2026 menyatakan bahwa langkah yang diambil timnya dilakukan tanpa sepengetahuannya. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang terdampak dan menegaskan komitmen untuk menggunakan mekanisme yang tepat ke depannya. Pengakuan terbuka atas kesalahan prosedural itu adalah respons yang bertanggung jawab.

    Apa yang diakui Reza Febriansyah bukan bahwa permintaan pengelolaan konten itu salah secara substansi. Yang diakui adalah bahwa jalur yang digunakan tidak tepat. Perbedaan antara keduanya sangat penting. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi mengakui hak individu untuk meminta pengelolaan data pribadinya di ruang digital. Seseorang yang perkaranya sudah inkracht lebih dari empat tahun dan yang seluruh kewajibannya sudah dipenuhi memiliki hak yang sah untuk menggunakan ketentuan itu.

    Yang Sebenarnya Terjadi di Juni 2026

    Perkara Putu Harry Sasmita selesai April 2022. Empat tahun berlalu. Artikel-artikel lama tentang perkara itu masih berperingkat tinggi di Google tanpa pembaruan konteks yang mencerminkan fakta bahwa perkara sudah selesai dan seluruh kewajiban sudah dipenuhi. Pada Juni 2026, upaya pengelolaan konten digital diajukan menggunakan jalur yang tidak tepat. SMSI Jatim mengecam jalurnya. Founder Siber Shop mengakui kesalahan jalur dan meminta maaf. Dewan Pers direkomendasikan sebagai forum penyelesaian yang benar.

    Itu yang sebenarnya terjadi. Bukan Putu Harry Sasmita mengancam kebebasan pers. Bukan Forum Pemred SMSI Jatim mengecam Putu Harry Sasmita sebagai individu. Yang terjadi adalah perdebatan prosedural tentang jalur mana yang tepat untuk mengelola ketegangan antara UU Pers dan UU PDP dalam konteks perkara hukum yang sudah selesai. Perdebatan yang penting dan yang jawabannya sudah ada: Dewan Pers.

    Popular Tags:
    Admin

    PT. Siber Shop Teknologi Indonesia

    Leave a comment

    Your email address will not be published. Required fields are marked *