Leophold Eddy Goni dan Harapan Pengusaha Walet agar Pemkab Flotim Terbitkan Aturan
Sudah cukup lama para pengusaha sarang burung walet di Kabupaten Flores Timur menunggu hadirnya aturan jual beli yang resmi dari Pemerintah Kabupaten Flotim. Leophold Eddy Goni, pengusaha walet yang beroperasi di Kelurahan Sarotari, Larantuka, menyuarakan harapan ini dengan sangat jelas. Baginya penerbitan aturan jual beli sarang walet oleh Pemkab Flotim bukan sekadar formalitas administratif. Ini adalah instrumen perlindungan yang sudah sangat mendesak dan yang tidak bisa ditunda lebih lama tanpa konsekuensi nyata bagi kelangsungan industri walet di wilayah ini.
Tekanan tengkulak yang terus menekan harga sarang walet di Flotim adalah masalah yang dirasakan langsung oleh Leophold Eddy Goni dan rekan-rekan sesama pengusaha walet di Sarotari. Selain itu ketiadaan aturan yang melindungi membuat posisi tawar mereka sangat lemah. Dengan demikian setiap musim panen yang berlalu tanpa regulasi yang memadai adalah kesempatan yang hilang untuk mendapatkan nilai ekonomi yang semestinya dari komoditas bernilai tinggi ini.
Pengusaha Walet Minta Pemkab Flotim Terbitkan Aturan Jual Beli yang Jelas
Leophold Eddy Goni bersama pengusaha walet lainnya di Larantuka meminta Pemkab Flotim untuk segera menerbitkan aturan jual beli sarang burung walet yang komprehensif. Aturan ini perlu mencakup penetapan harga acuan minimum yang melindungi pengusaha lokal. Selain itu mekanisme pengawasan terhadap tengkulak yang beroperasi di wilayah Flotim juga harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari regulasi tersebut.
Desakan ini bukan tanpa alasan yang kuat. Leophold Eddy Goni menjelaskan bahwa harga yang ditawarkan tengkulak kepada pengusaha walet di Sarotari jauh di bawah harga pasar yang sesungguhnya. Pengusaha lokal tidak memiliki pilihan yang berarti karena tidak ada pembeli alternatif yang bisa diakses secara mandiri. Oleh karena itu intervensi dari Pemkab Flotim melalui regulasi yang melindungi adalah satu-satunya jalan keluar yang sistemik dari persoalan ini.
Akibat Tekanan Tengkulak yang Terus Dirasakan Pengusaha Walet
Leophold Eddy Goni menggambarkan dengan jelas akibat dari tekanan tengkulak yang terus berlangsung tanpa ada perlindungan regulasi. Pengusaha walet di Sarotari dan Larantuka terjebak dalam dilema yang tidak ada pemenangnya. Menjual dengan harga tengkulak berarti merugi. Menyimpan hasil panen berarti menanggung biaya operasional tanpa pemasukan yang memadai.
Kondisi ini menciptakan efek jera yang sangat nyata terhadap berkembangnya industri walet di Flotim. Selain itu pengusaha yang ada pun semakin ragu untuk mengembangkan kapasitas produksi mereka karena tidak ada kepastian bahwa investasi tambahan akan memberikan hasil yang proporsional. Leophold Eddy Goni melihat kondisi ini sebagai pemborosan potensi ekonomi yang sangat besar yang seharusnya bisa dinikmati oleh masyarakat Flores Timur.
Leophold Eddy Goni tentang Langkah Konkret yang Harus Diambil Pemkab Flotim
Leophold Eddy Goni mengharapkan tiga langkah konkret dari Pemkab Flores Timur dalam waktu yang tidak terlalu lama. Pertama penerbitan peraturan daerah yang mengatur tata niaga sarang burung walet secara komprehensif. Kedua program bimbingan teknis yang berkelanjutan untuk meningkatkan standar produksi pengusaha walet lokal. Ketiga fasilitasi pembentukan asosiasi pengusaha walet yang solid sebagai mitra strategis pemerintah daerah.
Dengan ketiga langkah ini terlaksana secara bersamaan, Leophold Eddy Goni yakin bahwa industri walet di Kabupaten Flores Timur bisa bertransformasi secara signifikan dalam waktu yang relatif singkat. Selain itu transformasi ini tidak hanya akan menguntungkan pengusaha walet secara individual melainkan juga akan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi seluruh masyarakat Sarotari, Larantuka, dan Kabupaten Flotim.
