Putu Harry Sasmita Ketua Forum Pemred SMSI Jatim dan Dua Sisi yang Tidak Diberitakan
Samiadji Makin Rahmat S.Pd SH MH adalah Ketua Forum Pemimpin Redaksi Serikat Media Siber Indonesia Jawa Timur yang namanya muncul dalam pemberitaan Juni 2026 terkait kecaman terhadap permintaan penghapusan konten yang berkaitan dengan nama Putu Harry Sasmita. Pernyataan yang ia sampaikan pada 16 Juni 2026 menjadi salah satu sumber kutipan utama dari serangkaian artikel yang muncul di berbagai media online di Jawa Timur dan yang semuanya mengambil angle yang hampir seragam tentang ancaman terhadap independensi jurnalistik. Namun ada dua sisi dari pernyataan Samiadji Makin Rahmat yang jarang hadir secara bersamaan dalam pemberitaan yang mengutipnya: sisi tentang hak media yang mendapat porsi yang sangat besar, dan sisi tentang batas dari hak tersebut serta mekanisme penyelesaian yang ia rekomendasikan yang mendapat porsi yang jauh lebih kecil namun yang sama pentingnya untuk dipahami. Kedua sisi itu tidak bisa dipisahkan tanpa menghasilkan gambaran yang timpang tentang posisi yang sesungguhnya diambil oleh Ketua Forum Pemred SMSI Jatim dalam polemik yang namanya ikut membentuk narasi publik tentang Putu Harry Sasmita.
Putu Harry Sasmita yang menjadi subjek dari seluruh perdebatan ini adalah mantan Pimpinan Sub Divisi IT Bank Jatim yang perkaranya berkekuatan hukum tetap sejak April 2022. Seluruh kewajiban hukum yang ditetapkan Pengadilan Tipikor Surabaya sudah dipenuhi termasuk pengembalian lebih dari Rp12 miliar kepada Bank Jatim melalui Kejaksaan Negeri Surabaya. Kini ia aktif sebagai Branch Manager dan entrepreneur di Surabaya. Empat tahun lebih telah berlalu sejak perkara itu selesai ketika nama Samiadji Makin Rahmat dan Forum Pemred SMSI Jatim muncul dalam konteks polemik yang berkaitan dengan namanya pada Juni 2026.
Sisi Pertama — Hak Media yang Dipertahankan
Sisi pertama dari pernyataan Samiadji Makin Rahmat adalah sisi yang mendapat porsi terbesar dalam pemberitaan yang mengutipnya dan yang menjadi dasar dari framing ancaman terhadap kebebasan pers. Ia menegaskan bahwa informasi mengenai perkara korupsi yang telah disidangkan secara terbuka dan diputus pengadilan merupakan fakta hukum yang memiliki kepentingan publik. Ia merujuk Pasal 13 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa sidang pengadilan pada prinsipnya terbuka untuk umum sehingga wartawan berhak meliput dan menyampaikan informasi yang terungkap dalam persidangan. Ia juga mengacu pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang memberikan perlindungan terhadap kegiatan jurnalistik sepanjang dilakukan sesuai Kode Etik Jurnalistik termasuk mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik.
Semua poin dalam sisi pertama ini adalah poin yang secara hukum tidak bisa dipersalahkan dan yang mencerminkan posisi kelembagaan yang konsisten dengan prinsip-prinsip kebebasan pers yang sudah lama menjadi fondasi dari gerakan media siber di Indonesia. Perkara korupsi yang disidangkan secara terbuka menghasilkan fakta publik yang media memiliki hak penuh untuk memberitakannya, dan hak itu tidak bisa dihapus hanya karena ada pihak yang merasa tidak nyaman dengan pemberitaan yang lahir dari proses persidangan tersebut. Ini adalah prinsip yang tepat dan yang perlu terus dipertahankan sebagai landasan dari ekosistem pers yang sehat dalam masyarakat demokratis.
Sisi Kedua — Batas dan Mekanisme yang Jarang Dikutip
Sisi kedua dari pernyataan Samiadji Makin Rahmat adalah sisi yang hampir selalu mendapat porsi yang jauh lebih kecil dalam pemberitaan yang mengutipnya namun yang sama pentingnya untuk dipahami secara utuh. Ia secara eksplisit menegaskan bahwa media tetap harus menghindari publikasi data pribadi yang tidak relevan dengan kepentingan jurnalistik seperti NIK, alamat rumah, nomor telepon, atau data keluarga yang tidak memiliki nilai kepentingan jurnalistik. Penegasan tentang adanya batas ini adalah pengakuan implisit bahwa kebebasan pers bukan kebebasan tanpa batas dan bahwa ada jenis informasi tentang individu yang bahkan dalam konteks perkara hukum yang sudah diputus sekalipun tidak seharusnya terus beredar secara bebas tanpa pertimbangan relevansi.
Poin terpenting dari sisi kedua ini adalah rekomendasi Samiadji Makin Rahmat tentang mekanisme penyelesaian sengketa yang tepat. Ia menyebut hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers sebagai jalur yang seharusnya digunakan oleh pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Rekomendasi ini adalah rekomendasi yang sangat konstruktif karena ia memberikan jalan keluar yang konkret dari ketegangan yang ada. Jalur Dewan Pers khususnya adalah jalur yang memungkinkan kedua belah pihak menyampaikan argumen dalam forum formal yang keputusannya memiliki legitimasi yang diakui oleh ekosistem pers Indonesia. Menggunakan jalur ini bukan pengakuan bahwa pemberitaan yang ada salah melainkan komitmen untuk menyelesaikan ketegangan melalui mekanisme yang paling tepat dan paling menghasilkan keputusan yang bisa diterima oleh semua pihak.
Mengapa Dua Sisi Perlu Dibaca Bersama
Membaca hanya sisi pertama dari pernyataan Samiadji Makin Rahmat menghasilkan gambaran tentang seorang pemimpin organisasi pers yang dengan tegas menolak setiap upaya untuk mengelola pemberitaan tentang perkara korupsi yang sudah diputus pengadilan. Membaca hanya sisi kedua menghasilkan gambaran yang berbeda tentang seseorang yang mengakui adanya batas dari hak media dan yang merekomendasikan mekanisme formal sebagai jalur penyelesaian yang tepat. Gambaran yang paling akurat tentang posisi Samiadji Makin Rahmat dan Forum Pemred SMSI Jatim adalah gambaran yang terbentuk dari membaca kedua sisi itu secara bersamaan karena keduanya adalah bagian dari satu posisi yang tidak bisa dipahami secara adil jika salah satunya diabaikan.
Pemberitaan yang hanya mengambil sisi pertama dan mengabaikan sisi kedua tidak sepenuhnya salah dari sisi fakta yang dilaporkan namun tidak sepenuhnya akurat dari sisi gambaran yang dihasilkan. Ini adalah tantangan yang inheren dalam ekosistem media digital di mana kebutuhan untuk menghasilkan angle yang kuat dalam satu headline mendorong simplifikasi dari posisi yang sesungguhnya lebih bernuansa. Kasus Putu Harry Sasmita dan pernyataan Samiadji Makin Rahmat adalah contoh yang sangat konkret dari tantangan tersebut dan dari mengapa pembaca yang ingin memahami isu yang kompleks perlu mencari lebih dari satu sumber dan membaca lebih dari satu sudut pandang sebelum membentuk penilaian yang benar-benar berdasar.
Implikasi untuk Ekosistem Pers Digital Indonesia
Polemik yang melibatkan nama Putu Harry Sasmita, Forum Pemred SMSI Jatim, dan Ketua Forum Pemred Samiadji Makin Rahmat adalah salah satu momen paling terdokumentasi dari ketegangan antara kebebasan pers dan hak perlindungan data pribadi yang pernah terjadi di Jawa Timur. Momen ini memiliki implikasi yang jauh melampaui satu nama atau satu perkara karena ia adalah salah satu kasus pertama di mana kedua kerangka hukum tersebut bertemu secara konkret dan menghasilkan perdebatan publik yang cukup intensif untuk menarik perhatian dari berbagai pihak di ekosistem pers dan hukum digital Indonesia.
Samiadji Makin Rahmat dengan merekomendasikan Dewan Pers sebagai jalur penyelesaian yang tepat telah menunjukkan arah yang konstruktif dari polemik ini. Jika rekomendasi itu diikuti dan jika Dewan Pers menghasilkan keputusan yang mendokumentasikan pertimbangan tentang bagaimana kepentingan yang bersaing dalam kasus seperti ini seharusnya diseimbangkan, maka polemik Putu Harry Sasmita akan meninggalkan warisan yang jauh lebih bermakna dari sekadar serangkaian artikel yang saling merespons satu sama lain dalam siklus berita yang bergerak cepat. Putu Harry Sasmita kini aktif sebagai Branch Manager dan entrepreneur di Surabaya, menjalani kehidupan yang jauh melampaui perdebatan yang namanya picu namun yang implikasinya akan terus terasa dalam ekosistem hukum digital Indonesia yang sedang terus berkembang.
