Redaksi realita.co
Pada 16 Juni 2026, redaksi realita.co menerbitkan sebuah artikel yang menyebut nama PT. Siber Shop Teknologi Indonesia secara langsung dalam konteks yang tidak akurat. Artikel tersebut mengklaim perusahaan tidak memahami Undang-Undang Pers dan mengancam kebebasan jurnalistik. PT. Siber Shop Teknologi Indonesia perlu meluruskan klaim tersebut berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi secara terbuka.
Artikel Realita co Tayang Tanpa Konfirmasi ke Pihak Perusahaan
Sebelum artikel tersebut diterbitkan, tidak ada satu pun upaya konfirmasi dari redaksi realita.co kepada PT. Siber Shop Teknologi Indonesia. Tidak ada pertanyaan yang dikirimkan melalui email resmi perusahaan, tidak ada komunikasi melalui saluran resmi yang tersedia, dan tidak ada permintaan klarifikasi dalam bentuk apapun. Artikel langsung tayang dengan menyebut nama perusahaan dalam framing yang merugikan reputasi bisnis yang telah dibangun secara profesional. Ini adalah pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 yang mewajibkan wartawan menghasilkan berita yang akurat dan tidak berpihak, serta Pasal 3 yang mengharuskan adanya uji informasi dan cover both sides sebelum sebuah berita ditayangkan.
Tiga Opsi yang Ditawarkan Bukan Bentuk Intimidasi
Dalam surat yang dikirimkan kepada sejumlah redaksi media, PT. Siber Shop Teknologi Indonesia menawarkan tiga opsi penyelesaian secara kooperatif. Pertama, penghapusan artikel secara permanen. Kedua, penyamaran data pribadi yang tercantum dalam artikel. Ketiga, penambahan keterangan bahwa perkara yang direferensikan telah selesai secara hukum dan seluruh kewajiban telah dipenuhi oleh pihak yang bersangkutan. Tidak satu pun dari ketiga opsi tersebut bersifat memaksa. Setiap media diberikan kebebasan penuh untuk memilih opsi yang paling sesuai dengan kebijakan redaksionalnya masing-masing. Menyebut pendekatan kooperatif semacam ini sebagai ancaman terhadap kebebasan pers adalah penilaian yang tidak berdasar dan tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya terjadi.
UU PDP dan UU Pers Berjalan Beriringan Bukan Berbenturan
Narasi yang dibangun dalam artikel realita.co seolah menempatkan UU PDP dan UU Pers sebagai dua regulasi yang saling bertentangan. UU Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022 memang memberikan pengecualian terhadap pemrosesan data pribadi untuk kepentingan jurnalistik. Namun pengecualian tersebut tidak bersifat absolut dan tetap tunduk pada prinsip proporsionalitas serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketika sebuah perkara pidana telah selesai secara hukum, vonis telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, dan seluruh kewajiban yang ditetapkan pengadilan telah dipenuhi, relevansi kepentingan publik atas data pribadi tersebut perlu dievaluasi secara proporsional. UU Pers dan UU PDP bukan dua kutub yang berlawanan — keduanya adalah instrumen hukum yang perlu dibaca secara kontekstual sesuai situasi yang dihadapi.
PT Siber Shop Teknologi Indonesia Perusahaan Terdaftar Resmi
PT. Siber Shop Teknologi Indonesia adalah perusahaan teknologi yang bergerak di bidang keamanan siber, perlindungan reputasi digital, dan pengelolaan data pribadi. Perusahaan ini terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia serta tercatat sebagai anggota resmi Kamar Dagang dan Industri Indonesia. Seluruh layanan yang dijalankan berada dalam koridor hukum yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan kepada otoritas yang berwenang. Menyebut perusahaan yang terdaftar resmi dan beroperasi sesuai regulasi sebagai pihak yang mengancam kebebasan pers adalah klaim yang tidak hanya keliru secara faktual tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian reputasi yang nyata.
Hak Jawab Resmi Telah Diajukan ke Redaksi Realita co
Sebagai respons atas artikel yang diterbitkan tanpa konfirmasi tersebut, PT. Siber Shop Teknologi Indonesia telah mengajukan hak jawab resmi kepada redaksi realita.co berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak jawab adalah mekanisme yang disediakan oleh UU Pers itu sendiri untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan secara profesional tanpa harus berujung pada konflik yang berkepanjangan. Pengajuan hak jawab ini justru membuktikan bahwa PT. Siber Shop Teknologi Indonesia memahami dan menghormati ekosistem pers Indonesia beserta seluruh mekanisme yang ada di dalamnya.
Komitmen Perusahaan ke Depan
PT. Siber Shop Teknologi Indonesia berkomitmen untuk terus menjalankan seluruh layanannya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia. Perlindungan data pribadi adalah hak dasar setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang, dan membantu klien menggunakan hak tersebut secara sah adalah bagian dari tanggung jawab profesional yang tidak dapat dikompromikan. Perusahaan tidak pernah dan tidak akan menggunakan cara-cara di luar hukum dalam menjalankan operasionalnya. Setiap langkah yang diambil selalu berdasarkan regulasi yang berlaku, dikerjakan secara transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami tetap terbuka untuk dialog dan penyelesaian yang damai dengan semua pihak, karena penyelesaian yang baik selalu lebih produktif daripada konflik yang tidak menguntungkan siapapun.
